MTsN 2 Boyolali Gelar Rapat Komite dengan Orang Tua Peserta Didik

Memasuki tahun pelajaran baru 2022/2023, MTsN 2 Boyolali memfasilitasi komite madrasah menyelenggarakan rapat komite. Rapat komite yang di hadiri orang tua peserta didik baru dan orang tua Peserta didik Program Khusus, di buka langsung oleh  Kepala Madrasah Drs. H. Nur Hasan, MPd didampingi ketua komite MTsN 2 Boyolali Sujadi, BA beserta salah satu anggotanya. Rapat yang dimulai pada pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB terdiri dua sesi. Sesi pertama yaitu Awallusanah kelas 7 dan sesi kedua pertemuan komite dengan orang tua program khusus, rapat tersebut di gelar di Masjid MTsN 2 Boyolali. Kamis (28/7/22).

Sebelum acara di mulai, siswa siswi MTsN 2 Boyolali  tampil menunjukkan bakatnya yaitu pertunjukan robotik dan hafalan Alqur`an, kemudian acara dimulai dengan   Susunannya meliputi pembukaan,doa, penyerahan orang tua wali peserta didik kepada madrasah, sambutan kepala madrasah dan penerimaan peserta didik, paparan program,dan penutup. Semua wali murid yang hadir sebelumnya diwajibkan untuk mengisi daftar hadir yang disediakan oleh sekolah. Ini bertujuan untuk mengetahui persentase kehadiran wali murid.

Dalam sambutanya Nur Hasan mengenalkan dirinya beserta komite yang mendampinginya dan menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran orang tua peserta didik baru yang telah sudi menghadiri undangan. “kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu yang telah hadir pada rapat hari ini, hal ini merupakan pertanda positif terhadap hubungan dan kerjasama yang baik antara komite, orang tua peserta didik dan madrasah, hal ini juga pertanda positif bagi perkembangan kondisi yang ada di Madrasah” Terang Nur Hasan. “ Silahkan Bapak Ibu bermusyawarah dalam rapat komite ini, semoga nanti menghasilkan keputusan yang baik bagi kemajuan anak didik kita” Tambah Nur Hasan.

Rapat berjalan dengan memuaskan karena sambutan dan penjelasan dari kepala sekolah  serta pemaparan ketua komite sangat baik dan menarik. Adapun inti pertemuan yaitu (1) Awalussanah, penyerahan orang tua/wali peserta didik kepada Madrasah. (2) Permohonan kerja sama antara orang tua dan madrasah dalam pendidikan peserta didik.(3) pemaparan program madrasah terutama PK. (AA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *